Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
23, May 2023 • POLRIBareskrim Polri mengaku tengah membidik pelaku lain dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan dari hasil geledah dan pemeriksaan kelima asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan sebelumnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain, saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Sebelumnya penyidik kembali menemukan sejumlah senjata dan peluru usai melakukan penggeledahan di dua rumah milik Dito Mahendra, pada Jumat (19/5).
Sejumlah senjata yang berhasil disita itu di antaranya satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144.
Selanjutnya satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.