Jaksa Tunggu Polisi soal Pelimpahan Mario Dandy Usai Berkasnya Lengkap

25, May 2023 • POLRI
thumbnail

Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sudah lengkap alias P21, Rabu (24/5).
Dengan demikian, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dari polisi untuk segera disidangkan. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta mengaku belum tahu kapan dua tersangka itu akan diserahkan polisi ke pihak mereka.

Jaksa mengatakan proses pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menunggu dari pihak kepolisian.

"Untuk proses tahap dua, tentunya sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi kembali dengan penyidik kapan mereka akan dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (24/5).

Dia berharap proses tahap dua tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

Selain itu, Danang juga buka suara terkait desakan yang dilayangkan pihak keluarga terkait penanganan perkara ini. Danang menjelaskan tahapan waktu proses penanganan perkara ini masih berada dalam koridor dalam KUHAP.

"Seperti halnya yang bisa saya sebutkan di sini misalnya mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P-19 kemarin kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa," terang dia.

Ia menyebut pihaknya menerima berkas pada 10 Mei 2023. Danang mengatakan sesuai ketentuan KUHAP, jaksa memiliki waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk menentukan sikap.

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," tutur Dnang.

Jaksa telah menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

Keduanya menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Selain itu, perempuan berinisial AG juga ikut diproses hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kategori