Alasan Polri Pecat Teddy Minahasa: Perintahkan Jual Sabu Hasil Sitaan
31, May 2023 • POLRIMantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di kasus peredaran narkoba.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan lantaran Teddy melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/5).
Selain menyisihkan sabu, Ramadhan mengatakan Teddy juga memerintahkan untuk mengganti lima kilogram sabu dengan tawas.
"Serta menyerahkan sabu kepada saudara LP (Linda Pujiastuti) untuk dijual," tuturnya.
Atas perbuatannya, tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.
Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.