Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

08, Aug 2024 • POLRI
thumbnail

Sumberjaya21militer.com- Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan satwa dilindungi tanpa dokumen karantina yang sah.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat bahwa ada pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.

Satwa tersebut diangkut Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan Sunda Kelapa.

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Keseluruhan satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Petugas juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.

Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar ( Hotspot ) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” kata Iptu Andre dalam keterangan resminya, Rabu (7/8/2024).

Ia berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa.

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” ujar dia.

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

 

Sumber Jaya 21 Militer Distributor Perlengkapan Militer. Kami Menyediakan Seragam, Kaos, Sepatu, Topi, dan Lain-lain. Terima Pesanan Partai Besar, Kecil, dan Eceran.

Mari Belanja di Tempat Kami.

Kategori