8 Anggota Brimob Polda Riau Patsus Buntut Kasus Setor ke Pimpinan
10, Jun 2023 • TNISebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus Bripka Andry Darmairawan yang diduga memberikan setoran kepada atasannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min mengatakan dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.
"Iya sejak Kamis tanggal 8 Juni 2023, Kompol P beserta dengan tujuh orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).
Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.
"Dalam rangka proses kode etik untuk nanti disidangkan kode etik kaitan dengan si Bripka A," ucap dia.
Sebelumnya Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021. Total uang yang telah disetor disebut lebih kurang Rp 650 juta.
Andry mengaku tak sanggup dengan tindakan itu hingga akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi. Padahal menurutnya selama 15 tahun bertugas, ia selalu menjalankan perintah pimpinannya.
"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa," tuturnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min sempat menyatakan Andry saat ini berstatus desersi lantaran sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugas pasca dimutasi pada 3 Maret 2023.
Akibat status desersi tersebut, kata Nandang, pihaknya masih belum bisa meminta keterangan terhadap Bripka Andry terkait pemberian setoran yang dilakukannya.
Saat ini, jajaran Polda Riau masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Andry bahkan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," pungkasnya.
(dis/ain)