Polda Sulteng Tetapkan Oknum Brimob Sebagai Tersangka Kasus Asusila ABG di Parigi Moutong

04, Jun 2023 • TNI AD
thumbnail

Pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota brimob sebagai tersangka pada kasus asusila terhadap ABG di Kabupaten Parigi Moutong. “Kami mengumumkan bahwa oknum anggota brimob sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus asusila anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong hari ini,” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023) malam via sambungan telepon.

Menurut Kapolda, penetapan status tersangka itu setelah pihak Pihak penyidik mendapatkan bukti kuat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu. Oknum anggota brimob itu juga kata Irjen Agus Nugroho kini sudah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah. Penetapan status tersangka itu juga kata Agus Nugroho sebagai bentuk keseriusan pihak Polda Sulteng atas penangan kasus asusila tersebut.

“Ini sebagai bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng juga akan terbuka dan transparan dalam hal penanganan kasusnya demikian pula dengan tersangka lain,” jelas Agus.

Sebelumnya, pihak Polda Sulteng mengambil alih penanganan kasus asusila terhadap ABG yang melibatkan 11 orang. Tiga di antaranya adalah oknum kepala desa, oknum guru SD dan seorang oknum polisi. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong. (Abd)


Kategori