Liputan6.com, Jakarta Ada yang menarik pada sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (13/12/2022). Pada sidang kali ini, Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa.
Mengawali sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menanyakan soal kesiapan Bharada E memberikan keterangan di sidang Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apakah saudara akan menghadiri sidang secara offline saat ini duduk disini atau mau secara online?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Offline saja Yang Mulia," ucap Bharada E.
"Offline saja? Oke," ucap Hakim Wahyu.
"Siap," ujar Bharada E.
Sontak, para pengunjung sidang bertepuk tangan mendengar kesiapan Bharada E berhadapan langsung dengan mantan atasannya tersebut.
"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Wahyu.
Pengamatan Merdeka, saat Bharada E memberikan kesaksian, terlihat para anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir di ruang sidang. Termasuk Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Bharada E adalah justice collaborator (JC) yang mana memiliki keuntungan tersendiri saat bersaksi di persidangan. Namun, Bharada E tetap hadir secara langsung sebagaimana saksi lainnya.