Waspada STNK Mati 2 Tahun Akan Langsung Diblokir, Polisi Bisa Hapus Data Kendaraan Anda

20, Nov 2024 • Umum
thumbnail

Kepolisian dapat menghapus data kendaraan bermotor apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor. Kendaraan yang terlambat menunaikan kewajiban pajak dapat terkena sanksi, salah satunya dihapusnya data regident ranmor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya. "Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68," jelasnya, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. "Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK," ujar Artanto.

Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan. "Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tuturnya.

 

 

Sumber Jaya 21 Militer Distributor Perlengkapan Militer. Kami Menyediakan Seragam, Kaos, Sepatu, Topi, dan Lain-lain. Terima Pesanan Partai Besar, Kecil, dan Eceran.

Mari Belanja di Tempat Kami.

Kategori