Tiga Pelaku yang Membunuh Imam Masykur Diberi Hukuman Seumur Hidup
12, Dec 2023 • Umumsumberjaya21militer.com - Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga prajurit TNI. Ketiganya dianggap terbukti melakukan penculikan hingga pembunuhan kepada pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J hadir langsung dalam persidangan. Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya. Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum, Fauziah.
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan meninggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri dari tiga orang TNI yaitu satu dari Paspampres dan dua orang lagi anggota TNI.
Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban.
Saat itu, korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa. Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.
Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.
Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai. Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah.
Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus. Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.
Sumber Jaya 21 Militer Distributor Perlengkapan Militer. Kami Menyediakan Seragam, Kaos, Sepatu, Topi, dan Lain-lain. Terima Pesanan Partai Besar, Kecil, dan Eceran.
Mari Belanja di Tempat Kami.