5 Fakta Ngeri Bripda Haris Rampok dan Bunuh Sopir Taksi demi Harta

15, Jun 2023 • Umum
thumbnail

Anggota Polri, Bripda Haris Sitanggang, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok atas pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan Bripda Haris didakwa atas pembunuhan yang diperberat dan/atau perampokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sidang berlangsung di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

"Jadi agenda hari ini itu hanya pembacaan surat dakwaan saja sebagaimana tadi kita sudah dengarkan, jadi pembacaannya dakwaan itu disusun secara subsideritas primer Pasal 339 KUHP kemudian subsider ke 1 Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6).
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta kesadisan Bripda Haris membunuh demi menguasai mobil milik Sony Rizal Taihitu. Berikut faktanya.

1) Niat Merampok demi Tutup Utang
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok membacakan dakwaan terhadap Bripda Haris Sitanggang. Dalam persidangan terungkap awal mula Bripda Haris membunuh korban.

"Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Leonard Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Pitnem Leonard Sitanggang dan memberikan info ada mobil Terios tahun 2020 dengan harga jual Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp.92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah)," jelas jaksa di persidangan di PN Depok, Rabu (14/6).
Saksi Pitnem Leonard Sitanggang pun tertarik dan langsung mentransfer uang muka tersebut bberapa kali kepada Haris. Namun, setelah ditransfer uang buat beli mobil, Bripda Haris malah pakai duitnya buat judi online hingga kalah.

Selanjutnya, pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB sepulang bekerja, Haris Sitanggang mengabari Pitnem bahwa ia telah membawa mobil pesanannya dari Jakarta ke Jambi. Namun, Haris tidak memberitahu bahwa uang Pitnem sebetulnya sudah ia habiskan untuk bermain judi.

"Pada saat itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian mobil dengan target sembarang, yang mana mobil tersebut nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi Pitnem Leeonard Sitanggang seolah-olah mobil tersebut adalah mobil pesanan yang sudah dibeli oleh terdakwa," kata Jaksa.

2) Bripda Haris Siapkan Pisau buat Merampok
Setelah timbul niat buat merampok, Bripda Haris kemudian membeli sebilah pisau Rp 200 ribu di Depok. Pisau itu dia siapkan sebagai alat untuk melakukan pencurian mobil.

"Lalu pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam sebuah tas jinjing yang berisi pakaian dan alat mandi," katanya.

Dari Depok, Haris kemudian pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk memarkirkan sepeda motor, sedangkan barang-barang dalam tas dan barang pribadi lainnya oleh terdakwa dibawa. Setelah itu Haris Sitanggang mencari sasaran kendaraan mobil taksi online yang ngetem di pinggir jalan.

Namun, saat itu Haris belum memiliki keberanian untuk mencuri mobil. Dia lalu naik bus TransJakarta ke arah Blok M sambil memantau situasi untuk mendapatkan sasaran.

3) Bripda Haris Rampok Korban
Singkatnya, setelah mengumpulkan keberaniannya, Bripda Haris mulai mencari sasaran. Mulanya, Haris Sitanggang mencari sasaran taksi online yang akan ia rampok. Ia merencanakan perampokan tersebut untuk mengganti uang kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang yang telah ia tilap buat judi online.

Pembunuhan berawal ketika Haris mencari sasaran secara acak, pada Senin (23/1/2023) dini hari. Saat itu, Haris menghampiri korban yang sedang ngetem di halte seberang Polda Metro Jaya. Sony saat itu membawa mobil Toyota Avanza bernopol B-1739-FZG warna merah.

"Terdakwa menghampiri pengemudi Toyota Avanza merah tersebut dan menanyakan "Pak, narik ga?" lalu pengemudi tersebut (korban Sony Rizal Taihitu) bertanya balik "Ke mana?" kemudian terdakwa menjawab "ke Depok, ke Bukit Cengkeh". Selanjutnya korban Sony Rizal Taihitu tersebut bertanya "Sendirian aja?" lalu terdakwa menjawab "Iya Pak"," kata jaksa membacakan dakwaan.

Sony Rizal kemudian mempersilakan Haris Sitanggang naik sambil berkata "Ya udah naik aja". Haris kemudian menanyakan biaya ongkosnya kepada Sony. Kemudian terjadi tawar menawar ongkos hingga disepakati sebesa Rp 90 ribu untuk perjalanan ke Perumahan Bukit Cengkeh, Depok.

Setiba di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok, Bripda Haris Sitanggang mencari berbagai alasan dan meminta korban untuk memberhentikan mobilnya sambil berkata "Pak, tunggu dulu ya, saya lupa kalau duit saya ga ada". Haris kemudian berpura-pura hendak meminta uang kepada temannya.

"Kemudian terdakwa kembali lagi ke mobil, kemudian terdakwa berkata "gak ada pak ternyata, kalau ke ATM dulu boleh gak?", lalu korban mengatakan "ya udah ayo"," ujar jaksa.

Sony lalu mengantar Haris ke ATM. Di ATM Haris pura-pura mengambil uang dan setelah itu minta diantar kmbali ke Perumahan Bukit Cengkeh. Setiba di lokasi, singkatnya Haris mengatakan dirinya tidak punya uang buat bayar taksi online hingga kemudian terjadi cekcok mulut.

4) Korban Ditusuk 18 Kali
Setelah cekcok itu, Haris kemudian menodongkan pisau ke leher Sony. Sony lalu melawan hingga akhirnya ia ditusuk 18 kali.

"Yang kita dengar ya tadi dari dakwaan kan berdasarkan visum ada 18 luka tusukan, hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan," ujar jaksa Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6).

Stelah melihat korban tidak bisa melawan, saat itu Bripda Haris sudah berada di luar mobil dan hendak membuka pintu bagian sopir namun sudah terkunci. Bripda Haris kemudian mencoba membuka pintu satu per satu namun tidak bisa dibuka karena sudah terkunci melalui central lock.

"Sementara itu korban yang masih memiliki kesadaran membunyikan klakson berkali-kali sambil berusaha memundurkan kendaraan yang dikemudikannya, kemudian karena bunyi klakson tersebut membangunkan warga sekitar sehingga membuat terdakwa panik lalu berlari keluar dari area Perumahan Bukit Cengkeh," kata jaksa di persidangan.

5) Tas Bripda Haris Tertinggal
Saat akan kabur, Bripda Haris teringat barang-barang miliknya tertinggal di dalam mobil. Dia lalu kembali menghampiri mobil korban dan mengetok-ngetok kaca pintu mobil sebelah kanan dan mengatakan "pak..buka pak..", tetapi korban tidak membuka pintu.

"Saat itulah ada penghuni perumahan yang membuka pintu rumah dan pada saat itu korban kembali membunyikan klaksonnya berkali-kali dan membuat terdakwa semakin panik dan akhirnya meninggalkan mobil korban dan lari keluar areal Perumahan Bukit Cengkeh dan tiba pukul 04.40 Wib di persimpangan dekat Halte Mako Brimob," katanya.

"Lalu jaket hoodie tersebut langsung terdakwa cuci di toilet masjid serta terdakwa juga membersihkan darah yang ada di wajahnya, selanjutnya pergi ke arah Kampung Rambutan menggunakan angkot," ucapnya.

Setiba di Kampung Rambutan, Bripda Haris mampir ke sebuah warung makan. Di situ dia bercerita seolah-olah telah mengalami perampokan.

"Lalu terdakwa dipinjami 1 (satu) buah kaos dan uang sebesar Rp 20 ribu yang mana uang tersebut dipergunakan untuk ongkos angkutan kota ke Bekasi Timur dan dari sana terdakwa naik truck atau mobil pikap beberapa kali sehingga akhirnya tiba di rumah tulang (paman) terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB," kata jaksa.

Kategori